Rabu, 19 November 2014 | 21:06 WIB

Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Komisi Nasional Perlindungan Anak menilai, negara tidak optimal dalam
mengatasi kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dengan demikian,
implementasi Konvensi Hak Anak PBB yang telah diratifikasi pemerintah
sejak 25 September 1990 dianggap belum dilakukan dengan baik.
"Dua puluh lima tahun berlakunya Konvensi Hak Anak PBB dan 24 tahun
berlaku di Indonesia, pada praktiknya, pemerintah belum dapat memberikan
rasa aman terhadap anak," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di
Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Menurut Arist, pemerintah masih sering alpa dalam kasus-kasus
kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus
kekerasan seksual terhadap anak yang belum terselesaikan hingga
sekarang.
Arist memaparkan, dari jumlah laporan kekerasan anak sepanjang
Januari hingga September 2014, terdapat sebanyak 2.726 kasus. Kejahatan
seksual diketahui sebagai yang mendominasi, yakni 58 persen. Adapun
pelakunya sebagian besar adalah orang yang seharusnya melindungi anak.
Komnas Anak pun meminta pemerintah untuk merefleksikan lagi tentang
penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap anak agar lebih baik pada
masa depan, meskipun telah memiliki payung hukum yang jelas dengan
meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB. "Sebaiknya, pemerintah merefleksikan
lagi Indonesia mau dibawa ke mana. Sekalipun secara politis yuridis
terikat kepada UU Konvensi PBB tentang hak anak," tuturnya.
Karena itu, ia juga meminta pemerintah untuk lebih serius menjalankan
perannya melindungi anak. Dengan demikian, pada peringatan ratifikasi
ke seperempat abad, mata rantai darurat kekerasan terhadap anak dapat
diputus. "Pada peringatan 25 tahun nanti, kita harus bangkit bersama
memutus mata rantai darurat kekerasan di Indonesia," katanya.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2014/11/19/21065661/.Kejahatan.Seksual.terhadap.Anak.Merajalela.Pemerintah.Belum.Berikan.Rasa.Aman.