Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melansir sejak Januari hingga
Oktober 2014, tercatat 784 kasus kekerasan seksual anak. Itu artinya
rata-rata 129 anak menjadi korban kekerasan seksual setiap bulannya, dan
20% anak menjadi korban pornografi.
Anak menjadi korban
pornografi dan kekerasan seksual online, umumnya melalui media sosial
seperti facebook, twitter, instagram, chatting, path dan lain-lain.Â
Caranya dengan ekspos foto anak tanpa busana, wisata seks anak, bahkan
anak dibujuk dan dipaksa untuk melakukan kegiatan dengan perantara
teknologi (sexting). Data kekerasan seksual anak ini meningkat di
banding tahun lalu yang mencapai 525 kasus.
Wakil Ketua KPAI,
Maria Advianti mengatakan, hasil temuan KPAI juga menunjukan 90% anak
terpapar pornografi internet saat berusia 11 tahun, dan sebagian besar
terjadi ketika mereka sedang mengerjakan PR. Beberapa situs dapat
menyebabkan anak terpapar tanpa sengaja ketika sedang mengakses
internet.
Maria Advianti menambahkan, kejahatan online mengincar
anak sampai ke wilayah pribadi anak. Melalui media sosial, misalnya,
predator anak dapat meretas informasi pribadi anak, mengolah informasi
tersebut untuk tujuan negatif yang merugikan anak, bahkan dapat membuat
anak menjadi korban penculikan, trafiking, pemerasan, dll.
Untuk
itu KPAI mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk
memasukkan kurikukum internet sehat dan aman bagi anak. Selain itu juga
meminta Kementerian Kominfo meningkatkan upaya pencegahan penyebarluasan
pornografi demi perlindungan anak. KPAI juga mengajak orang tua,
keluarga dan masyarakat berperan aktif dalam melakukan perlindungan anak
dari pornografi dan kejahatan online.
– See more at: http://www.kpai.go.id/berita/kpai-setiap-bulan-129-anak-jadi-korban-kekerasan-seksual/#comment-441




0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan sopan